Sengketa atau konflik di bidang pertanahan dan properti sering kali terjadi baik dalam konteks perusahaan maupun individu. Permasalahan ini umumnya timbul akibat klaim kepemilikan tanah atau properti yang tumpang tindih, atau akibat wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak, seperti pengembang properti.
Konflik ini bisa terjadi antara perusahaan dengan perusahaan lain, antara perusahaan dengan individu, atau antara perusahaan/individu dengan pemerintah, BUMN, atau BUMD. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur pengadilan atau melalui mediasi untuk mencapai kesepakatan bersama.
Jasa Hukum di Bidang Pertanahan dan Properti
Rangga & Rekan Law Firm menyediakan layanan hukum di bidang pertanahan dan properti, antara lain:
Mewakili dan mendampingi klien dalam sengketa pertanahan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara.
Membantu membuat laporan kepolisian apabila ditemukan tindak pidana di bidang pertanahan.
Menyediakan layanan mediasi atau rekonsiliasi untuk mencapai solusi damai.
Membantu dalam pembuatan atau review perjanjian atau kontrak yang terkait dengan pertanahan dan properti.
Kami di Rangga & Rekan Law Firm berkomitmen untuk memberikan solusi hukum yang efektif dalam menyelesaikan sengketa pertanahan dan properti, serta melindungi hak-hak klien kami di setiap langkahnya.
Rangga & Rekan Law Firm adalah firma hukum yang menyediakan berbagai layanan hukum, mulai dari pendampingan litigasi, non litigasi, konsultan, dan lainnya.
Contact Us
Gedung STC Senayan LT.3 Ruang 190, Jl. Asia Afrika Pintu IX Gelora, Senayan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKi Jakarta 10270