Litigasi Perdata dan Komersial adalah proses hukum yang sering terjadi di Pengadilan Negeri dan mencakup sengketa yang melibatkan individu atau perusahaan (korporasi). Kasus-kasus ini umumnya berfokus pada penyelesaian masalah terkait perjanjian atau pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian bagi pihak yang dirugikan.
Terdapat dua jenis utama kasus dalam litigasi perdata dan komersial, yaitu:
Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) Gugatan ini diajukan di pengadilan karena salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian. Umumnya, gugatan wanprestasi terkait dengan sengketa hutang piutang, di mana pihak kreditur mengajukan gugatan untuk meminta ganti kerugian akibat pihak debitur yang tidak atau kurang membayar hutangnya sesuai perjanjian.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Gugatan ini diajukan sebagai akibat dari tindakan pihak lain yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian. Dalam kasus ini, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan hukum kepada pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
Jasa Hukum di Bidang Litigasi Perdata dan Komersial
Rangga & Rekan Law Firm menawarkan layanan hukum di bidang litigasi perdata dan komersial, yang meliputi:
Mengajukan gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri.
Mewakili pihak sebagai Penggugat atau Tergugat dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Mengirimkan somasi (peringatan) jika diperlukan untuk menyelesaikan sengketa secara non-litigasi.
Melakukan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Tim Litigasi Perdata Kami
Tim litigasi perdata kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai perselisihan antara individu atau organisasi. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah hukum dengan cara yang efisien, baik melalui negosiasi, mediasi, atau penyelesaian di pengadilan. Kami siap memperjuangkan hak-hak klien kami dalam berbagai jenis sengketa, termasuk pelanggaran kontrak, cedera pribadi, dan sengketa properti, dengan tujuan untuk mencapai hasil terbaik bagi klien.
Rangga & Rekan Law Firm adalah firma hukum yang menyediakan berbagai layanan hukum, mulai dari pendampingan litigasi, non litigasi, konsultan, dan lainnya.
Contact Us
Gedung STC Senayan LT.3 Ruang 190, Jl. Asia Afrika Pintu IX Gelora, Senayan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKi Jakarta 10270