Dapatkan Layanan Konsultasi Hukum Gratis, Klik disini.

Rangga Wandi Gugat Polres Pandeglang ke Peradilan

Rangga Wandi Gugat Polres Pandeglang ke Peradilan

Rangga Wandi Gugat Polres Pandeglang ke Peradilan

Pandeglang (KM) – Kasus penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Hasanuddin, mantan karyawan PT. Globalindo Agro Lestari (GAL), berujung pada langkah hukum Pra Peradilan yang diminta oleh kuasa hukumnya, Advokat Rangga Wandi, pada Rabu (23/02).

Usai mengikuti sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rangga Wandi menjelaskan kepada media bahwa proses penjemputan paksa terhadap kliennya diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang sangat jelas terhadap klien kami. Tidak ada pemanggilan sebagai saksi, pemeriksaan, atau penyelidikan yang dilakukan, namun klien kami langsung dijemput paksa, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan,” ungkap Rangga.

Terkait tuduhan yang disampaikan, Rangga menilai dakwaan terhadap kliennya—yang terkait dugaan penggelapan—sangat tidak masuk akal, terlebih dengan jumlah kerugian yang hanya sebesar Rp. 1.700.000. “Biaya yang dikeluarkan untuk menjemput klien kami saja, mulai dari tiket pesawat hingga akomodasi, jauh lebih besar dari kerugian yang dituduhkan,” katanya.

Di sisi lain, pihak Polres Pandeglang, yang bertindak sebagai termohon, menyatakan bahwa seluruh prosedur penanganan kasus ini telah sesuai aturan. Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Sudibyo atas kuasa Adi Wirianto, Direktur PT. GAL, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/205/V/Banten/Res.Pandeglang, yang tercatat pada 5 Agustus 2020.

Sidang Pra Peradilan dilanjutkan pada Kamis (24/02) dengan agenda pembacaan replik dari kuasa hukum pemohon. Sidang akan berlanjut pada Jumat (25/02) untuk pembacaan duplik dari pihak termohon, diikuti dengan pembuktian kedua belah pihak.

Rencananya, putusan dari hakim tunggal Pengadilan Negeri Pandeglang akan dibacakan pada Selasa (01/03).

Sebagai informasi tambahan, Hasanuddin menunjuk Rangga Wandi S.H., Muhammad Abdi S.H., dan Fakhruddin Rusyibani S.H. sebagai tim kuasa hukumnya dalam menangani kasus ini.

Dianggap Salahi Prosedur, Advokat Rangga Wandi Pra Peradilankan Polres Pandeglang
Tentang Kami

Rangga & Rekan Law Firm adalah firma hukum yang menyediakan berbagai layanan hukum, mulai dari pendampingan litigasi, non litigasi, konsultan, dan lainnya.

Contact Us
Gedung STC Senayan LT.3 Ruang 190, Jl. Asia Afrika Pintu IX Gelora, Senayan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKi Jakarta 10270
Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare