RADARDEPOK.COM – Kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang melibatkan PT. Bimar Hekalindo, pengembang Perumahan Bumi Sawangan Indah (BSI) di Kota Depok, kini memasuki babak baru.
Polres Metro Depok telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 9 Maret 2023 dengan nomor B/70/III/RES.1.9/2023/Reskrim. Langkah ini memberi harapan bagi warga Perumahan BSI yang menjadi korban dugaan pemalsuan AJB tersebut.
Rangga Wandi, kuasa hukum warga Bumi Sawangan Indah, menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya masalah waktu. “Menurut KUHAP, begitu kasus naik ke penyidikan, berarti ada unsur pidana. Tersangka tinggal menunggu waktu,” ujar Rangga saat dihubungi Radar Depok, Jumat (17/3).
Rangga berharap, penyidik Polres Metro Depok dapat bekerja dengan profesional dan transparan, mengingat ada masyarakat yang telah dirugikan dalam kasus ini.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 9 Agustus 2022 dengan nomor laporan LP/B/1813/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya. Seminggu setelah laporan, pihak kuasa hukum diinformasikan bahwa Ipda Nasroil yang menangani kasus ini.
Beberapa saksi, termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, telah diperiksa dalam proses penyidikan. Gelar perkara dilakukan pada Februari 2023 dan disepakati untuk melanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, meski telah beberapa bulan berlalu, progres laporan masih belum jelas.
Rangga, bersama korban, telah mengirimkan surat kepada Kapolres dan berkomunikasi dengan Kasatreskrim, berharap adanya ketegasan dan kejelasan dalam penanganan kasus ini demi keadilan bagi warga yang menjadi korban.
Rangga & Rekan Law Firm adalah firma hukum yang menyediakan berbagai layanan hukum, mulai dari pendampingan litigasi, non litigasi, konsultan, dan lainnya.
Contact Us
Gedung STC Senayan LT.3 Ruang 190, Jl. Asia Afrika Pintu IX Gelora, Senayan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKi Jakarta 10270