Korban Perumahan BSI Laporkan Dugaan AJB Palsu ke Polres
Korban Perumahan BSI Laporkan Dugaan AJB Palsu ke Polres
Kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) di Perumahan Bumi Sawangan Indah (BSI) semakin memanas setelah beberapa warga melapor ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh pengembang perumahan, PT Bimar Hekalindo. Para korban yang merasa dirugikan semakin geram dengan kelambanan proses penyidikan dan menuntut kejelasan hukum.
Kuasa hukum para korban, Rangga Wandi, menegaskan bahwa laporan yang sudah diajukan pada tahun 2022 kini telah mendapatkan respon dari pihak kepolisian. Polres Metro Depok telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) pada 9 Maret 2023, yang mengindikasikan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. Meskipun begitu, para korban masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka.
Rangga berharap agar polisi bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. “Kami berharap agar ada tindak lanjut yang tegas dalam kasus ini, mengingat banyak warga yang menjadi korban dan berhak mendapatkan keadilan,” ujar Rangga. Dia juga menambahkan bahwa meskipun proses hukum berjalan, pihaknya akan terus mendorong agar pelaku pemalsuan AJB segera ditangkap.
Sebagai informasi, dugaan pemalsuan AJB ini pertama kali diketahui setelah beberapa warga BSI menemukan ketidaksesuaian dokumen kepemilikan rumah mereka. Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok, yang segera menindaklanjuti dengan penyidikan. Kini, dengan adanya SPDP, warga berharap agar kasus ini segera menemui titik terang.
Rangga & Rekan Law Firm adalah firma hukum yang menyediakan berbagai layanan hukum, mulai dari pendampingan litigasi, non litigasi, konsultan, dan lainnya.
Contact Us
Gedung STC Senayan LT.3 Ruang 190, Jl. Asia Afrika Pintu IX Gelora, Senayan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKi Jakarta 10270