Laporan Oknum Polisi di Polsek Karang Tengah Cianjur ke Propam Polda Jabar, Terkait Dugaan Kriminalisasi Tersangka
Cianjur, 23 Oktober 2023 – Seorang warga Cianjur berinisial ZH, yang diduga menjadi korban kriminalisasi, mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti laporan terhadap oknum polisi di Polsek Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat.
Laporan tersebut disampaikan melalui Surat Laporan Polisi Nomor LP/19-B/IX/HUK.12.01/2023/Bid Propam yang terdaftar pada 22 September 2023, oleh kuasa hukum ZH, Rangga Wandi, SH, MH.
Rangga Wandi, SH, MH, yang mewakili ZH bersama dengan SRA (adik tersangka ZH) selaku Pemimpin Redaksi Investigasi Hukum & Kriminal, telah mengajukan laporan dan permohonan perlindungan serta penegakan hukum terhadap penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik Polsek Karang Tengah. Laporan tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/B/122/VIII/2023/SPKT/POLSEK KARANG TENGAH/POLRES CIANJUR/POLDA JABAR, yang dilaporkan oleh seorang bernama Pepep pada 21 Agustus 2023.
“Tujuan kami adalah untuk meminta Propam Polda Jabar agar segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur penyidik yang menangani kasus klien kami. Kami telah menyerahkan bukti-bukti yang mendukung laporan ini,” ungkap Rangga dalam keterangannya di Mapolda Jabar, Jumat (22/09).
Menurut Rangga, sejak awal pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Karang Tengah. Kejanggalan tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan prosedur dalam penangkapan, penahanan, serta penetapan ZH sebagai tersangka. Selain itu, Rangga juga mempertanyakan kapasitas pelapor yang merupakan komisaris PT. HASYA JAYA, karena tidak ada bukti yang menunjukkan hubungan bisnis antara kliennya dan pelapor. Bukti yang ada hanya cek pribadi senilai seratus juta rupiah atas nama Abdurahman, bukan atas nama perusahaan PT. HASYA JAYA. Bahkan, ZH mengaku dipaksa untuk menandatangani kwitansi yang berisi informasi palsu yang digunakan oleh penyidik sebagai bukti dalam laporan tersebut.
“Klien kami sudah melakukan kesepakatan dengan pihak terlapor sebelumnya, namun surat kesepakatan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian kasus ini, melainkan hanya digunakan sebagai dasar untuk penangguhan penahanan. Kami berharap kesepakatan tersebut bisa dijadikan dasar untuk dialog dan mediasi guna mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” lanjut Rangga.
Sebelumnya, pihak keluarga ZH telah menawarkan jaminan berupa rumah milik tersangka sebagai upaya mediasi, dengan harapan agar pihak pelapor dapat mengembalikan dana yang terlibat dalam perkara ini. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pelapor.
“Proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polsek Karang Tengah tidak mengikuti prosedur yang sesuai dengan KUHAP dan Perkap Penyidikan. Penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa mengikuti proses yang benar,” tegas Rangga.
Rangga juga menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak penyidik belum memberikan surat penetapan tersangka atau turunan lainnya kepada kliennya, meskipun sudah diminta secara resmi. Pemeriksaan terhadap saksi juga dianggap tidak memadai, karena hanya dilakukan satu kali, kecuali terhadap H. Abdurahman Saleh yang diperiksa dua kali.
“Jika ini adalah masalah bisnis, seharusnya masuk dalam ranah perdata atau niaga, bukan urusan pidana. Banyak bukti yang menunjukkan bahwa saksi pelapor tidak memiliki dasar yang kuat untuk menuduh klien kami dengan tuduhan penipuan atau penggelapan,” tambahnya.
Sebagai penegak hukum, polisi seharusnya tidak bertindak di luar prosedur yang berlaku, mengingat tugas mereka adalah menegakkan hukum dan keadilan, bukan melanggar hukum. Rangga menegaskan bahwa apabila terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian, sanksi yang sesuai harus diberlakukan untuk menjaga keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Pelaporan ini juga terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang harus ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Kami berharap sanksi internal yang tegas dan keras diberlakukan kepada oknum yang terlibat, untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi,” tutup Rangga.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Propam Polda Jawa Barat, dan diharapkan dapat diselesaikan secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.