DPN PERADI Angkat 50 Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung
Pada 13 Maret 2023, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) melakukan pengangkatan 50 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung. Acara tersebut digelar di Prime Park Hotel dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting dalam organisasi PERADI. Pengangkatan dilakukan oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., yang diwakili oleh Ifdhal Kasim, S.H., LL.M. (Wakil Ketua Umum) dan Sahala Pangaribuan, S.H. (Wakil Sekretaris Jenderal).
Hadir dalam acara ini Dewan Pakar PERADI Bandung seperti Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Dr. L. Alfies Sihombing, S.H., M.H., M.M., serta sejumlah pengurus PERADI lainnya. Dari DPC PERADI Depok, turut hadir Ketua DPC Alam P. Simamora, S.H., M.H., dan sejumlah pengurus lainnya. Pengangkatan ini merupakan hasil usulan dari DPC PERADI Bandung dan DPC PERADI Depok.
Sebagai organisasi advokat yang diatur oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PERADI memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan advokat. Setelah diangkat oleh DPN PERADI, para advokat ini kemudian disumpah pada 14 Maret 2023 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.
Ketua Dewan Pakar PERADI Bandung, Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., berharap agar para advokat yang baru dilantik dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama kepada mereka yang kurang mampu. “DPC PERADI Bandung terus aktif menjalankan organisasi, termasuk mendirikan Pusat Bantuan Hukum. Kami berharap advokat baru dapat bergabung dan memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Kota Depok, Alam P. Simamora, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan profesi advokat. Ia berharap para advokat yang baru dilantik dapat terus menjaga profesionalisme dan berperan aktif dalam perkembangan hukum di Indonesia.
Dengan pelantikan ini, diharapkan advokat-advokat baru akan terus menjaga amanah profesi, baik dalam organisasi maupun masyarakat, serta tetap memperkuat hubungan dengan sesama advokat di bawah naungan PERADI.