Praperadilan Hasanuddin: Kuasa Hukum Klaim Surat LP Tak Bisa Dihadirkan
Praperadilan Hasanuddin: Kuasa Hukum Klaim Surat LP Tak Bisa Dihadirkan
Kasus hukum yang melibatkan Hasanuddin, mantan karyawan PT. Globalindo Agro Lestari (GAL), semakin memanas. Kuasa hukum Hasanuddin, Rangga Wandi, S.H., menegaskan bahwa surat laporan polisi (LP) yang menjadi dasar penahanan kliennya tidak bisa dihadirkan dalam sidang pra-peradilan. Hal ini karena, menurut Rangga, surat LP tersebut tidak memenuhi syarat formal dan materiil yang sah.
Pihak pengacara menilai bahwa LP yang dijadikan bukti tidak sah karena tidak memenuhi prosedur yang berlaku dalam sistem peradilan. Mereka berpendapat bahwa keputusan penangkapan dan penahanan terhadap Hasanuddin tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh pihak manajemen PT GAL pada Agustus 2020.
Sidang pra-peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada 1 Maret 2022 diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil mengenai sah atau tidaknya penahanan terhadap Hasanuddin. Rangga Wandi bersama timnya berharap agar pihak pengadilan dapat memutuskan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan membebaskan kliennya dari tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
Setelah persidangan tersebut, pihak kuasa hukum berharap pengadilan akan menyatakan bahwa surat LP yang dijadikan dasar penahanan tidak sah, dan oleh karena itu, penahanan kliennya harus segera dibatalkan. Mereka menuntut agar keadilan dapat ditegakkan sesuai prosedur hukum yang benar.
Rangga & Rekan Law Firm adalah firma hukum yang menyediakan berbagai layanan hukum, mulai dari pendampingan litigasi, non litigasi, konsultan, dan lainnya.
Contact Us
Gedung STC Senayan LT.3 Ruang 190, Jl. Asia Afrika Pintu IX Gelora, Senayan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKi Jakarta 10270