BogorPolitan.com – Cianjur,
Sidang kelima terkait laporan LP/B/122/VIII/2023/SPKT/POLSEK KARANG TENGAH/POLRES CIANJUR/POLDA JABAR, yang tercatat pada 21 Agustus 2023 dengan pelapor bernama Pepep, dilanjutkan di Pengadilan Negeri Cianjur pada Rabu (17/01/2024). Sidang ini menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan seputar kasus yang menimpa terdakwa, HZ.
Kasus ini bermula dari dugaan kriminalisasi terhadap HZ, yang menurut kuasa hukumnya, Rangga Wandi, SH, MH, semakin mengungkapkan fakta hukum yang jelas dalam persidangan kali ini.
“Dalam persidangan hari ini, semakin jelas fakta-fakta hukum yang ada, dan memang sejak awal kami sudah mengajukan eksepsi karena dakwaan ini seharusnya tidak diterima,” ujar Rangga.
Lebih lanjut, Rangga menyatakan bahwa seharusnya jaksa penuntut lebih teliti dan mengutamakan penerapan undang-undang gratifikasi. Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan, diungkapkan bahwa uang yang diterima memang dialirkan sebagai pelicin.
“Tiga saksi yang dihadirkan kali ini, dua dari pihak PT dan satu dari dinas PUTR. Saksi dari dinas tersebut kami tolak, karena dianggap tidak kompeten dan memiliki kepentingan dalam perkara ini,” jelas Rangga.
Rangga juga menyampaikan bahwa barang bukti menunjukkan bahwa dinas yang dimaksud adalah Dinas Pariwisata, yang telah mengakui menerima aliran uang tersebut.
“Kami akan menunggu perkembangan minggu depan, semoga ada keputusan yang terbaik untuk klien kami. Kami berharap hakim juga bisa berpikir objektif dalam perkara ini,” tutup Rangga.
Salah satu saksi yang hadir, Dedi Rustandi, menyampaikan bahwa keterangannya hanya berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya terkait kasus ini.
“Yang saya sampaikan hanya apa yang saya tahu,” ujarnya singkat.
Terkait dengan proses hukum ini, tim kuasa hukum HZ juga sudah mengajukan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar terkait surat laporan polisi Nomor: LP/19-B/IX/HUK.12.01/2023/Bid Propam, yang tertanggal 22 September 2023, atas nama pelapor Rangga Wandi, SH, MH.