Dapatkan Layanan Konsultasi Hukum Gratis, Klik disini.

Sidang Kelima, Kuasa Hukum ZH: Fakta Hukum Semakin Jelas

Sidang Kelima, Kuasa Hukum ZH: Fakta Hukum Semakin Jelas

Sidang Kelima, Kuasa Hukum ZH: Fakta Hukum Semakin Jelas

BogorPolitan.com – Cianjur,

Sidang kelima terkait laporan LP/B/122/VIII/2023/SPKT/POLSEK KARANG TENGAH/POLRES CIANJUR/POLDA JABAR, yang tercatat pada 21 Agustus 2023 dengan pelapor bernama Pepep, dilanjutkan di Pengadilan Negeri Cianjur pada Rabu (17/01/2024). Sidang ini menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan seputar kasus yang menimpa terdakwa, HZ.

Kasus ini bermula dari dugaan kriminalisasi terhadap HZ, yang menurut kuasa hukumnya, Rangga Wandi, SH, MH, semakin mengungkapkan fakta hukum yang jelas dalam persidangan kali ini.

“Dalam persidangan hari ini, semakin jelas fakta-fakta hukum yang ada, dan memang sejak awal kami sudah mengajukan eksepsi karena dakwaan ini seharusnya tidak diterima,” ujar Rangga.

Lebih lanjut, Rangga menyatakan bahwa seharusnya jaksa penuntut lebih teliti dan mengutamakan penerapan undang-undang gratifikasi. Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan, diungkapkan bahwa uang yang diterima memang dialirkan sebagai pelicin.

“Tiga saksi yang dihadirkan kali ini, dua dari pihak PT dan satu dari dinas PUTR. Saksi dari dinas tersebut kami tolak, karena dianggap tidak kompeten dan memiliki kepentingan dalam perkara ini,” jelas Rangga.

Rangga juga menyampaikan bahwa barang bukti menunjukkan bahwa dinas yang dimaksud adalah Dinas Pariwisata, yang telah mengakui menerima aliran uang tersebut.

“Kami akan menunggu perkembangan minggu depan, semoga ada keputusan yang terbaik untuk klien kami. Kami berharap hakim juga bisa berpikir objektif dalam perkara ini,” tutup Rangga.

Salah satu saksi yang hadir, Dedi Rustandi, menyampaikan bahwa keterangannya hanya berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya terkait kasus ini.

“Yang saya sampaikan hanya apa yang saya tahu,” ujarnya singkat.

Terkait dengan proses hukum ini, tim kuasa hukum HZ juga sudah mengajukan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar terkait surat laporan polisi Nomor: LP/19-B/IX/HUK.12.01/2023/Bid Propam, yang tertanggal 22 September 2023, atas nama pelapor Rangga Wandi, SH, MH.

Sidang Kelima, Kuasa Hukum ZH Sebut Persidangan Hari Ini Makin Jelas Fakta Hukumnya
Tentang Kami

Rangga & Rekan Law Firm adalah firma hukum yang menyediakan berbagai layanan hukum, mulai dari pendampingan litigasi, non litigasi, konsultan, dan lainnya.

Contact Us
Gedung STC Senayan LT.3 Ruang 190, Jl. Asia Afrika Pintu IX Gelora, Senayan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKi Jakarta 10270
Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare