Tindakan Polres Pandeglang dalam Kasus Hasanuddin Dipertanyakan
Tindakan Polres Pandeglang dalam Kasus Hasanuddin Dipertanyakan
Penahanan dan penangkapan Hasanuddin, mantan karyawan PT. Globalindo Agro Lestari (GAL), baru-baru ini menimbulkan kekhawatiran, yang kemudian mendorong pengajuan gugatan hukum oleh kuasa hukumnya, Rangga Wandi, S.H. Tim hukum tersebut berargumen bahwa tindakan polisi tidak sesuai prosedur, karena sebelum penahanan Hasanuddin tidak ada pemeriksaan atau pengumpulan bukti yang dilakukan dengan benar.
Rangga menekankan bahwa tuduhan terhadap kliennya yang berkaitan dengan penggelapan (Pasal 374 dan 372 KUHP) terlalu dibesar-besarkan. Kerugian yang diduga hanya sebesar IDR 1,7 juta, sehingga upaya besar yang dilakukan untuk menangkap Hasanuddin, termasuk biaya penerbangan dan logistik lainnya, terasa tidak sebanding.
Kasus ini bermula setelah laporan yang dibuat oleh Sudibyo, atas nama Adi Wirianto, Direktur PT GAL, pada Agustus 2020. Sebagai tanggapan, polisi menyatakan bahwa tindakan mereka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sidang pra-peradilan yang sedang berlangsung, dijadwalkan akan dilanjutkan pada minggu ini, dengan argumen dari kedua belah pihak. Keputusan dari pengadilan diperkirakan akan keluar pada tanggal 1 Maret 2022. Tim pembela yang menangani kasus ini terdiri dari Rangga Wandi, S.H., Muhammad Abdi, S.H., dan Fakhruddin Rusyibani, S.H.
Rangga & Rekan Law Firm adalah firma hukum yang menyediakan berbagai layanan hukum, mulai dari pendampingan litigasi, non litigasi, konsultan, dan lainnya.
Contact Us
Gedung STC Senayan LT.3 Ruang 190, Jl. Asia Afrika Pintu IX Gelora, Senayan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKi Jakarta 10270