Kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang kepailitan di Indonesia.
Pengajuan permohonan pailit hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
Debitor memiliki dua atau lebih kreditor.
Debitor tidak membayar lunas setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo.
Debitor dapat ditagih.
Selain itu, terdapat juga mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang memberikan hak kepada debitor untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan guna menunda proses kepailitan. Penundaan ini diberikan dengan alasan debitor berencana untuk menyelesaikan seluruh utangnya kepada kreditor dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh undang-undang kepailitan. Namun, jika dalam masa penundaan debitor tetap tidak mampu membayar utangnya, maka proses kepailitan akan dilanjutkan oleh pengadilan.
Jasa Hukum di Bidang Kepailitan dan PKPU
Rangga & Rekan Law Firm menyediakan layanan hukum terkait permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga. Kami dapat bertindak sebagai Pemohon atau Termohon dalam prosedur hukum ini, memberikan bantuan hukum yang diperlukan dalam menghadapi proses kepailitan dan PKPU, serta melindungi hak-hak klien kami sepanjang prosedur hukum tersebut berlangsung.
Rangga & Rekan Law Firm adalah firma hukum yang menyediakan berbagai layanan hukum, mulai dari pendampingan litigasi, non litigasi, konsultan, dan lainnya.
Contact Us
Gedung STC Senayan LT.3 Ruang 190, Jl. Asia Afrika Pintu IX Gelora, Senayan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKi Jakarta 10270