Sengketa atau konflik di bidang kesehatan dan rumah sakit mencakup berbagai jenis kasus, baik di ranah perdata maupun pidana, seperti:
Konflik antara rumah sakit dan konsumen/pasien (pemakai jasa rumah sakit).
Sengketa antara tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan rumah sakit atau dengan konsumen/pasien.
Dugaan tindak pidana di bidang kesehatan, seperti malpraktik hingga aborsi.
Dugaan tindak pidana terkait peredaran atau perdagangan alat kesehatan secara ilegal.
Jasa Hukum di Bidang Kesehatan dan Rumah Sakit
Rangga & Rekan Law Firm menyediakan layanan hukum di bidang kesehatan dan rumah sakit, antara lain:
Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti kerugian di Pengadilan Negeri.
Mewakili klien sebagai Penggugat atau Tergugat dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri.
Mengirimkan somasi (peringatan) jika diperlukan sebagai langkah awal penyelesaian sengketa.
Menyediakan layanan mediasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencapai penyelesaian yang damai.
Mendampingi klien dalam membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan rumah sakit, seperti laporan polisi terkait malpraktik, aborsi, atau peredaran alat kesehatan dan obat-obatan ilegal.
Mewakili klien sebagai Terlapor di Kepolisian, Kejaksaan, atau Pengadilan Negeri terkait dugaan tindak pidana di sektor kesehatan dan rumah sakit.
Dengan pengalaman yang mendalam dan pendekatan yang profesional, Rangga & Rekan Law Firm siap memberikan solusi hukum untuk menyelesaikan sengketa di bidang kesehatan, melindungi hak-hak klien, serta menangani berbagai kasus yang melibatkan rumah sakit, tenaga medis, dan konsumen.
Rangga & Rekan Law Firm adalah firma hukum yang menyediakan berbagai layanan hukum, mulai dari pendampingan litigasi, non litigasi, konsultan, dan lainnya.
Contact Us
Gedung STC Senayan LT.3 Ruang 190, Jl. Asia Afrika Pintu IX Gelora, Senayan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKi Jakarta 10270