Sengketa atau konflik di bidang ketenagakerjaan atau hubungan industrial sering kali terjadi antara perusahaan dan pekerja. Konflik ini bisa muncul karena berbagai alasan yang melibatkan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Beberapa jenis sengketa ketenagakerjaan yang umum terjadi antara lain:
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Konflik yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Perselisihan ini sering kali terjadi ketika pekerja merasa bahwa pemutusan hubungan kerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Perselisihan Hak
Sengketa yang muncul akibat tidak dipenuhinya hak-hak pekerja, yang disebabkan oleh perbedaan penafsiran atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.Perselisihan Kepentingan
Konflik dalam hubungan kerja yang terjadi karena adanya ketidaksepakatan mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jasa Hukum di Bidang Ketenagakerjaan
Rangga & Rekan Law Firm menyediakan layanan jasa hukum di bidang ketenagakerjaan untuk membantu menyelesaikan sengketa atau konflik antara perusahaan dan pekerja, seperti:
- Mendampingi dan mewakili klien di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam sengketa ketenagakerjaan, termasuk perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan hak, atau perselisihan kepentingan.
- Mendampingi dan mewakili klien dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial lainnya melalui jalur Bipartit, Tripartit (Dinas Ketenagakerjaan), atau Arbitrase.
- Membuat dan mereview perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pekerja, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan perjanjian kerja lainnya.
Dengan pengalaman yang mendalam dalam bidang ketenagakerjaan, Rangga & Rekan Law Firm siap memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa dan melindungi hak-hak klien kami.