Di era modern saat ini, subjek hukum pidana tidak hanya terbatas pada individu, tetapi juga mencakup korporasi. Baik korporasi yang bertindak terhadap karyawan mereka maupun pihak lain, dapat dikenakan sanksi pidana apabila terlibat dalam pelanggaran hukum.
Jasa Hukum di Bidang Hukum Pidana
Rangga & Rekan Law Firm menyediakan layanan hukum di bidang hukum pidana dengan pendampingan sebagai pihak Pelapor, Terlapor, atau Tersangka/Terdakwa, baik di pengadilan maupun dalam proses penyidikan oleh penegak hukum lainnya.
Berbagai jenis kasus pidana yang kami tangani, antara lain:
Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penipuan
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (UU ITE)
Tindak Pidana Penyerobotan Lahan
Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika
Tindak Pidana Pajak
Tindak Pidana Perbankan
Tindak Pidana Umum (KUHP), seperti:
Penggelapan
Penipuan
Pemalsuan Surat
Penyerobotan
Pencemaran Nama Baik
Dan lain-lain
Representasi Hukum yang Kuat dan Profesional
Kami menyediakan representasi yang tegas dan kuat bagi individu yang menghadapi dakwaan pidana. Pengacara pembela pidana di Rangga & Rekan Law Firm berpengalaman dalam membela klien kami terhadap berbagai tuduhan, mulai dari pelanggaran ringan hingga kejahatan berat. Kami berkomitmen untuk bekerja secara profesional, menjaga kerahasiaan, dan melindungi hak-hak klien kami sepanjang proses hukum berlangsung.
Rangga & Rekan Law Firm adalah firma hukum yang menyediakan berbagai layanan hukum, mulai dari pendampingan litigasi, non litigasi, konsultan, dan lainnya.
Contact Us
Gedung STC Senayan LT.3 Ruang 190, Jl. Asia Afrika Pintu IX Gelora, Senayan, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKi Jakarta 10270